IDXChannel – Cara mengurus SIUP dan persyaratannya memang terbilang agak sulit. Namun hal itu bisa dilakukan dengan mudah jika Anda mengetahui prosedurnya.
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Penting
Pertama, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengutip berbagai sumber, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin perusahaan perseorangan dan izin perseroan terbatas sangat bervariasi. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk setiap persyaratan adalah sebagai berikut:
Dokumen Pengajuan Perusahaan Perseorangan
1. Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
2. Fotokopi NPWP
3. Surat keterangan domilisi/SITU
4. Neraca perusahaan
5. Materai Rp6.000
6. Foto direktur utama atau penangung jawab atau pemilik perusahaan 4x6 cm dua lembar
7. Izin lain terkait usaha yang dijalankan
Dokumen Pengajuan Perseroan Terbatas
1. Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham lain
2. Fotokopi KK jika penanggung jawab seorang perempuan
3. Fotokopi NPWP
4. Surat keterangan domisili/SITU
5. Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan oleh Menkumham
6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menkumkam
7. Surat Izin Gangguan (HO)
8. Izin Prinsip
9. Neraca perusahaan
10. Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
11. Materai Rp6.000
12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Dokumen Pengajuan untuk Koperasi
1. Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
4. Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
5. Fotokopi SITU dari pemda
6. Neraca koperasi
7. Materai Rp6.000
8. Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
9. Izin lain terkait
Dari semua dokumen fotokopi yang diminta, siapkan setidaknya minimal tiga rangkap fotokopian.
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Prosedur
1. Datanglah ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten atau kotamadya setempat (kabupaten/kota yang punya unit pelayanan terpadu biasanya membuka layanan ini)
2. Pemilik usaha bisa mengurus sendiri atau mengutus seseorang (dengan kuasa) untuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
3. Mengambil formulir pendaftaran
4. Isi formulir SIUP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha
5. Fotokopi formulir yang sudah diisi sebanyak dua rangkap
6. Lengkapi dengan dokumen persyaratan yang diminta
7. Membayar biaya pembuatan SIUP, tiap daerah mengenakan tarif yang berbeda-beda. (SNP)