IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong agar masyarakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap rumah. Tapi, penggunaannya tidak boleh digunakan sebagai keuntungan bisnis, hanya dipakai sendiri sebagai cara menghemat penggunaan listrik di rumah.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Ia mengatakan, terkait isu adanya motif PLTS Atap berubah dari semula berdasarkan green lifestyle menjadi berburu keuntungan bisnis.
Dadan menuturkan, motif tersebut akan sulit terjadi karena pemasangan PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari kapasitas listrik pelanggan.
"Misalnya, kapasitas listrik rumah sebesar 1.300 VA, maka maksimal pemasangan PLTS Atap adalah 1.300 VA tidak boleh lebih, sehingga tidak ada unsur berburu keuntungan bisnis bagi masyarakat," tutur Dadan, Kamis (2/9/2021).
Dadan menambahkan, pemasangan PLTS Atap juga hanya diperbolehkan menggunakan atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan. Pemasangan dengan memanfaatkan lahan terbuka (ground mounted) tidak diperbolehkan dalam skema ini.