IDXChannel - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap penggunaan alat antigen bekas padai di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Antigen tersebut didaur ulang di laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A Kartini, Medan.
Pasca penggerebekan tersebut, kantor laboratorium Kimia Farma sepi dari aktifitas apapun. Bahkan di depan pagar terdapat selembar kertas bertuliskan bahwa pelayanan laboratorium dialihkan ke cabang Kimia Farma lainnya.
Sementara salah satu warga Medan, James Pardede mengungkapkan rasa khawatir untuk melakukan tes Rapid Antigen setelah mengetahui adanya kasus yang ebrhasil diungkpa kepolisian tersebut. "Saya harap ada kontrol dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan Rapid tes baik di bandara maupun fasilitas publik lainnya,"ujar dia.
Sementara itu, PT Kimia Farma Tbk memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu.
Selain pemecatan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik, manajemen emiten juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku. (TIA)