Sedangkan selama ini, Pahala mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan dalam memverifikasi harta kekayaan seseorang lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa.
"Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu enggak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang enggak nulis surat kuasa. Nah ini mau masuk direvisi," katanya.
"Saya pengin bilang ini orang enggak ada surat kuasa ini sebenernya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau enggak ada kita minta ke bank enggak boleh, minta ke BPN nggak dikasih nomer sertifikat," tambahnya. (NIA)