"Disebut menimbun, jika stoknya tersebut melebihi omzet 3 bulan. Misalnya, kalau 1 hari terbiasa salurkan 100 liter, akan masuk menimbun jika menyimpan 100 x 90 = 9000 liter. Jadi tidak bisa cuma dengan lihat fisik barang, harus lihat catatan pembukuannya dan dihitung," jelas Bram.
Diakuinya, Subdit Indagsi telah melakukan beberapa upaya untuk memastikan ketersediaan stok dan harga minyak goreng tetap stabil.
"Kita monitor jumlah arus barang, salah satu elemen yang tentukan harga adalah ketersediaan barang. Jadi untuk bisa jaga stabilitas harga kita harus monitor jumlah barang yang masuk dikaitkan dengan daya serap masyarakat. Semua barang kita terapkan demikian, sudah prosedur standar di Indagsi," katanya.
Dia juga mengingatkan, jika nantinya ada pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng, maka dapat dikenakan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan kami akan terus secara rutin memantau ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran," tukas Bram.