IDXChannel - Dinas Perdagangan (Diperdag) memastikan penyaluran minyak goreng curah di Kabupaten Bekasi bakal tepat sasaran. Minyak curah nantinya bakal disasar untuk UMKM.
“Jadi minyak goreng ini tidak diperbolehkan untuk industri, tetapi boleh dibeli untuk UMKM, penjual gorengan dan sejenisnya,” kata Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Agar penyaluran minyak curah itu tetap sasaran maka pihaknya trtap menggunakan mekanisme beli arahan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Dimana, untuk kontrol pendistribusian minyak goreng murah menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Tapi tidak perlu khawatir, masyarakat yang belum memiliki Pedulilindungi masih bisa menggunakan KTP, ini bertujuan agar tepat sasaran,” jelas dia.
Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), minyak goreng curah dibanderol dengan harga Rp 14 ribu per liternya. Pihaknya pun juga rutin melakukan operasi pasar, minimal 2 kali dalam sepekan. Dengan begitu, akan mudah mengontrol penyaluran minyak goreng curah agar sesuai dengan peruntukannya.