IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik P(PSE) Lingkup Privat, Sabtu (30/7/2022). Salah satunya adalah platform pembayaran online, PayPal.
Melalui media sosial Twitter, para pengguna platform tersebut mengeluhkan keputusan Kominfo ini. Tidak sedikit di antara mereka yang menjerit soal uangnya yang masih tersimpan di sana dan tidak bisa ditarik lantaran aksesnya diblokir.
"Gws bgt paypal gue gabisa dibuka pdhl ada banyak di situ blm gue wd nangis bgttt," keluh seorang netizen
"Hari pertama gajian freelance via paypal tapi kudu disuruh sabar, baik lah," sahut yang lain.
"Baru nyadar paypal juga diblokir. Terus ini uang yang di paypal gimana," ujar salah satu netizen.