sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Ngaku akan Beri Contoh Cara Kelola Tambang yang Benar

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/06/2024 16:35 WIB
PBNU mengaku akan memberikan contoh mengelola tambang dengan cara yang benar. Sehingga, tidak akan menimbulkan mudarat atau kerusakan/bahaya.
PBNU Ngaku akan Beri Contoh Cara Kelola Tambang yang Benar. (Foto MNC Media)
PBNU Ngaku akan Beri Contoh Cara Kelola Tambang yang Benar. (Foto MNC Media)

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 

WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement