"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” kata dia.
Terkait barang-barang mewah yang dikenakan PPN tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2023 dan PMK No. 42 tahun 2022.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” kata Prita.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.