Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
Selain itu, Arief juga menyampaikan, relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.