sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Harus Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Mulai Bertahap

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
15/09/2022 16:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap.
Pejabat Harus Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Mulai Bertahap (Foto: MNC Media).
Pejabat Harus Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Mulai Bertahap (Foto: MNC Media).

Sebelumnya, Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati atau wali kota. (FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement