IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewajibkan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan harta dan kekayaannya. Jika tidak, bendahara negara tersebut telah menyiapkan sanksi khusus.
"Saya sampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dalam hal ini dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Untuk pegawai Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bukan termasuk kategori pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan (LHK). Hal ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
"Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai. Dan, berdasarkan status dari LHKPN dan LHK, untuk tahun 2022 ini 99,98% melakukan pelaporan. Untuk 2021, sebanyak 99,87% melakukan pelaporan, dan untuk 2020 sebanyak 99,86% melapor. Mereka yang tidak melakukan pelaporan akan diberikan tindakan disiplin," tegas Sri.