sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Khawatir Rasio Klaim JKK dan JKM Tinggi Berpotensi Ganggu Ketahanan Jamsos

Economics editor Oktiani Endarwati
17/06/2021 08:19 WIB
Ketua Umum IHII Saepul Tavip mengatakan, dampak dari hal tersebut adalah rasio klaim JKK akan tetap tinggi di 2021, seperti rasio klaim di 2020 sebesar 41,07%.
Pekerja Khawatir Rasio Klaim JKK dan JKM Tinggi Berpotensi Ganggu Ketahanan Jamsos (FOTO:MNC Media)
Pekerja Khawatir Rasio Klaim JKK dan JKM Tinggi Berpotensi Ganggu Ketahanan Jamsos (FOTO:MNC Media)

Keempat, pemerintah mendaftarkan pekerja pemerintah non ASN seperti guru honorer dan pekerja honorer Pemerintah lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Kelima, pemerintah mendaftarkan pekerja informal miskin seperti pemulung, petani dan nelayan miskin, pedagang asongan miskin, dan sebagainya menjadi peserta JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah. 

Keenam, mendorong pemerintah merevisi PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dengan menerapkan syarat pengambilan JHT yaitu minimal kepesertaan 5 tahun baru boleh mencairkan dana JHT. Dengan revisi ini maka rasio klaim JHT akan menurun. 

Ketujuh, pemerintah menaikan iuran JP sesuai amanat Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015 sehingga ketahanan dana JP akan semakin baik, dan akan mampu menjamin pekerja yang memasuki masa pensiun dengan manfaat pasti. 

Kedelapan, mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja untuk mensosialisasikan program dan strategi investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan agar hasil pendapatan investasi ke depan semakin meningkat. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement