IDXChannel - Advokasi Perlindungan Pekerja Migran, Migrant Care mengkritik besarnya biaya yang ditetapkan PT AMI sebesar Rp45 juta. Di mana dana tersebut mencakup pelatihan dan biaya perusahaan sebesar Rp20 juta.
Hal ini menyebabkan para pekerja migran protes karena besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur.
Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan biaya seperti ini dikategorikan ilegal karena seharusnya penempatan tenaga kerja tidak dikenakan biaya.
Menurutnya, biaya penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
"Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, mereka tidak dapat dikenai biaya, itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran," kata Anis, dikutip dari laman Okezone, Jumat (23/9/2022).
"Sementara Pasal 30 huruf O, disebutkan pelatihan bagi para pekerja migran disediakan dari pemerintah pusat dengan biaya dari fungsi pendidikan, sehingga pekerja migran tak perlu ditraining pra pemberangkatan, apalagi pekerjaan di Inggris sudah ada on the job training (pelatihan dan dibayar), mestinya tidak boleh dan harus dipertanyakan karena melanggar kalau ditarik biaya, harusnya free (bebas biaya)," tambahnya.
Menyangkut biaya puluhan juta lain di luar Rp45 juta yang ditetapkan oleh PT Al Zubara, Anis menuding penyalur di daerah "terkoneksi dengan perusahaan penempatan.”
"Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang.
"Calo masih subur karena pengawasan dan penegakan hukum tidak jalan," kata Anis lagi.
Namun Didi Haryanto dari PT Al Zubara mengatakan pelatihan mereka lakukan karena salah satu persyaratan penempatan pekerja migran adalah sertifikasi, jadi kami harus mendidik mereka sesuai dengan job yang ada.
“Misalnya pertanian, kami kerja sama dengan perkebunan stroberi yang punya kualifikasi minimal mengenal sistem penanaman, pemeliharaan sampai panen dan pasca panen. Itu persyaratan di Indonesia sehingga kami melakukan itu,” tambah Didi.
Tetapi para pekerja di Indonesia yang telah tiba di Inggris mendapatkan pelatihan sambil bekerja, "on the job training", termasuk di Clock House Farm.
“Mereka tidak diharapkan untuk mendapat pelatihan [di negara asal] sebelum mereka tiba. Kami menyediakan semua itu. Jadi saat tiba, mereka langsung bekerja sambal dilatih [dan mendapatkan gaji],” Direktur Pengelola Clock House Farm, Oli Pascall.
Menyangkut biaya pelatihan ini, Direktur Jendral Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, mengakui ada pelatihan kerja oleh PT AMI di di Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian.
(Penulis Nur Pahdilah magang)
(SAN)
Advertisement
Pekerja Migran Keluhkan Biaya ke Inggris Kemahalan, Tembus Rp100 Juta
Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan biaya seperti ini dikategorikan ilegal

Pekerja Migran Keluhkan Biaya ke Inggris Kemahalan, Tembus Rp100 Juta (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement