Sebelumnya diketahui, guna meningkatkan geliat ekonomi usaha mikro kecil menengah, Kemenparekraf memberikan stimulus voucher diskon Rp100.000 untuk setiap transaksi melalui beberapa merchant e-commerce. Bantuan itu merupakan bagian dari PSBBI. “Minimal transaksinya Rp 200.000 dan itu bisa digunakan ke-11 e-commerce yang telah bekerja sama dengan kami," papar Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain demi membantu para UMKM, Kemenparekraf juga memberikan kesempatan kepada mereka menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM.
Wamenparekraf menambahkan dengan menambahkan PSBBI pihaknya mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang. “Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi,” imbuhnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni :
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.