Menurut dia, para pelaku di industri jamu beberapa sudah mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah. Misalnya, sertifikasi BPOM, kemudian sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau MUI dengan logo berwarna Hijau.
Perizinan berbeda juga ada dari Kementerian Kesehatan yang wajib diikuti oleh pelaku usaha.
"Tapi semua itu terpisah, terputus-putus, tapi karena ini regulasi, tetap kita ikuti, walaupun dengan kondisi yang tidak mudah karena bahan baku kita sebetulnya bagus dan banyak diminati pihak luar," ucap Dwi.
Karena itu, menurutnya, pemerintah masih kurang memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha ketika membuat suatu kebijakan.
(RNA)