IDXChannel - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah regional Pelindo sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengatakan Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00 gina mendukung kelancaran operasi dengan efisien.
"Kebijakan ini merupakan salah satu wujud implementasi sistem operasi pelayanan kapal yang berdampak positif pada termonitornya seluruh pelayanan serta untuk mendukung kelancaran pelayanan operasi secara tepat waktu dan efisien," kata Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/1/2022).
Peniadaan ketentuan denda tersebut antara lain meliputi batas waktu pengajuan permohonan penyampaian permintaan pelayanan pemanduan seperti pelayanan kapal tiba, keberangkatan, gerakan tersendiri, dan pembatalan atau perubahan serta pelayanan olah gerak kapal.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Pelindo pasca merger. Dengan Standarisasi pelayanan jasa di pelabuhan menjadi program utama.