“Masyarakat dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada Pelindo III Group. Identitas pelapor akan dirahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli.
“Pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan. Kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun pengguna jasa. Semua harus satu pemahaman bahwa pungutan liar adalah satu tindakan yang harus dihilangkan,” tutupnya. (RAMA)