sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelita Air Dapat Izin Penerbangan Berjadwal, Mau Gantikan Garuda?

Economics editor Suparjo Ramalan
29/10/2021 09:18 WIB
PT Pelita Air Service (PAS) mendapatkan izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelita Air Dapat Izin Penerbangan Berjadwal, Mau Gantikan Garuda? (FOTO: MNC Media)
Pelita Air Dapat Izin Penerbangan Berjadwal, Mau Gantikan Garuda? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Pelita Air Service (PAS) mendapatkan izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Izin tersebut membuat PAS mendapatkan izin usaha angkutan udara dalam negeri (domestik).

PAS digadang-gadang Kementerian BUMN sebagai maskapai penerbangan pelat merah yang mengambil alih bisnis PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA). Opsi itu akan dilakukan bila Garuda dipailitkan pemegang saham.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. 

"Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ujar Novie kepada Wartawan, Jumat (29/10/2021).

Meski begitu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement