Menurut Riki Firmandha Demand Energi Terbarukan masih relatif kecil dan belum mencapai skala keekonomian.
“Jadi bisa dikatakan Belum tersedianya payung hukum untuk dapat mengeksekusi kebijakan harga energi terbarukan dan Kurangnya ketersediaan teknologi murah yang sesuai dengan kondisi lokal sehingga Indonesia masih bergantung pada teknologi dan mekanisme pasar impor,” bebernya.
Sementara itu, Pemerinyah belum melakukan koordinasi yang kltomal di antara pusat – pusat kebijakan dalam mengeksekusi kebijakan dan peraturan di sektor energi (Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kemeterian Pertahanan, Bappenas, Pemda, dll).
“Pemerintahan yang berbeda acapkali menunjukkan inkonsistensi kebijakan atau selera yang berbeda terhadap energi terbarukan, Belum sinkronnya kebijakan di tingkat nasional, sub-nasional, dan internasional, serta partisipasi publik,” pungkasnya. (TIA)