"Sebelum di demo itu 11 orang hanya dibayarkan per tiga bulan sekali," tambahnya.
Menurut Akhmad, perusahaan Perum DAMRI sebetulnya bisa membayarkan secara keseluruhannya. Namun karena adanya kesalahan dalam pengelolaan manajemennya yang merekrut karyawan yang banyak tanpa adanya tes masuk dan digaji satu setengah lipat dari karyawan lama.
"Hal itu yang menyebabkan mereka tidak bisa untuk membayar JHT untuk para pensiunan," pungkasnya.
(DES)