Pada Pasal 3G, dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian yang dialami BPI dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.
Adapun lokasi kantor BPI Danantara juga diatur dalam Pasal 3K, Badan berkedudukan dan berkantor pusat di luar Jakarta, Badan dapat mempunyai kantor di Ibukota Negara. Seperti diketahui saat ini Ibu Kota Negara sudah dipindahkan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sekretariat dan Komite. Komite yang dibentuk terdiri dari komite audit, komite etik. dan komite remunerasi dan sumber daya manusia. Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Sedangkan untuk susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari 6 orang dari unsur profesional. Salah satu Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sama seperti Dewan Pengawas, masa jabatan anggota Badan untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun, dan bisa diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
(Febrina Ratna Iskana)