sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemberlakuan PCR di Terminal, Pengelola: Jangan Sampai Penumpang Malas Naik Bus! 

Economics editor Dimas Choirul
02/11/2021 08:22 WIB
Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta ihwal syarat tes PCR bagi calon penumpang bus.
Terminal Bus Kalideres
Terminal Bus Kalideres

Sebelumya, Direktorat Jendral Perbuhungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan transportasi darat. Adapun aturan itu terbit melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) No 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/10/2021). (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement