Tak hanya itu saja, kebutuhan pembiayaan pun ikut melonjak menjadi Rp1.439,8 triliun, dua kali lipat. Namun, ternyata nominal ini masih saja kurang.
Pada Agustus 2020, pemerintah mengubah kebijakan ke Perpres No. 72/2020. Menurut Sri, defisit anggaran kala itu melonjak lagi ke 6,34%, dengan nominal Rp1.039,2 triliun.
“Naiknya hampir 2,5 kali lipat, dan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp1.645,3 triliun," tambah Sri.
Kenaikan kebutuhan pembiayaan ini kemudian membuat Sri berkelakar. "Itu saya menyampaikan kepada bapak Presiden, Rp900 triliun pembiayaan meningkat, itu sudah dapat dua IKN Pak," ujarnya.
(FRI)