sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Economics editor Raka Dwi Novianto
24/05/2021 21:08 WIB
Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18  tahun penjara.
Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia ( BNI ) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18  tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama & berlanjut dan TPPU sebagaimana dakwaan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa drngan pidama penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement