IDXChannel - Maria Pauline Lumowa pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, merupakan buron kasus pembobol bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun. Setelah penangkapannya di Serbia, kini Maria harus menghadapi tuntutan hukum pasca DPO selama 17 tahun.
Bobol Rp1,7 Triliun, Ini Motif Maria Pauline
Menilik dari kasusnya, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team.
“Motifnya mau memperkaya diri sendiri, itu sudah pasti,” tegas Menkumham Yasonna Laoly terkait motif yang dilakukan Maria, di Bandara Soekarno Hatta, seperti dilansir Okezone, pada Kamis (9/7/2020).
Penyidik juga akan melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik. Maria Pauline Lumowa baik yang di dalam negeri maupun luar negeri.“Kita akan freeze dan blokir akunnya. Kita upayakan setelah ada proses hukum di Bareskrim, baru kita bergerak,” tutup Yasonna.
Sementara itu, Adrian Herling Waworuntu, dalang utama lainnya telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta wajib membayar denda Rp1 miliar dan wajib mengembalikan uang negara Rp300 miliar pada 30 Maret 2005.