sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buron Selama 17 Tahun, Ada Dua Eks Jenderal Polisi di Balik Maria Pauline

Market news editor Shifa Nurhaliza
09/07/2020 17:45 WIB
Setelah penangkapannya di Serbia, kini Maria harus menghadapi tuntutan hukum pasca DPO selama 17 tahun.
Buron Selama 17 Tahun, Ada Dua Eks Jenderal Polisi di Balik Maria Pauline. (Foto: Kemenkumham)
Buron Selama 17 Tahun, Ada Dua Eks Jenderal Polisi di Balik Maria Pauline. (Foto: Kemenkumham)

Dua Eks Jenderal Polisi Ikut Terlibat

Dalam kasus pembobolan tersebut, terdapat dua nama pensiunan jenderal polisi yang diduga terkait dalam kasus ini yaitu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Sebelumnya, nama Maria Pauline Lumowa berbeda dengan yang tertera di beberapa dokumen lain dalam kasus ini. Misalnya dalam berkas dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan atas nama Adrian Herling Waworuntu, tertera nama 'Maria Paulina Lumowa'. Pada berkas putusan peninjauan kembali perkara korupsi mantan terpidana Ishak, teman Andrian sekaligus pengusaha, termaktub nama 'Pauliene Maria Lumowa'.

Seperti dilansir SINDOnews, bersama 10 orang lain, Adrian dan Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik ditandatangani Samuel Ismoko ketika Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Posisi Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.

Selasa, 10 Oktober 2006, PN Jaksel akhirnya memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement