sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Economics editor Raka Dwi Novianto
24/05/2021 21:08 WIB
Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18  tahun penjara.
Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria lantas membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.

Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement