sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda Boleh Berutang ke Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Purbaya

Economics editor Anggie Ariesta
28/10/2025 21:35 WIB
Menkeu Purbaya menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Pemda Boleh Berutang ke Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Purbaya (Foto: iNews Media Group)
Pemda Boleh Berutang ke Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Purbaya (Foto: iNews Media Group)

Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan memperoleh persetujuan DPRD.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement