IDXChannel - Pemerintah Provinsi Maluku meminta bagian Participating Interest (PI) proyek minyak dan gas bumi (Migas) di wilayahnya sebesar 30 persen.
Hal tersebut seperti diungkapkan Gubernur Maluku yang disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina. Ia mengatakan, pihaknya telah memulai tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua K3S, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited sejak tanggal 13 Januari 2022.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Dengan demikian K3S telah ingkar janji atas KBH masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku” tegas Musalam dalam keterangannya. Jumat (18/11/2022).
Musalam menjelaskan bahwa dirinya dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait operasional Migas, telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur. Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.