“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen (tiga puluh persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” jelasnya.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Drs. Jafar Kwairumaratu yang hadir mewakili Bupati SBT turut mendukung keputusan Gubernur Maluku tersebut seraya menyampaikan bahwa Kabupaten-nya telah lama berjuang bersama masyarakat menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita Wotu Nusa tersebut.
Barri Pratama, direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI 10 persen blok Bula mendukung perjuangan Gubernur Maluku tersebut sembari menyayangkan sikap para K3S.
“Untuk PI 10 persen yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja, kedua K3S tersebut terlihat enggan mengalihkannya, dibutuhkan waktu lebih dari 10 (sepuluh) bulan dalam proses negosiasi. Jadi kebijkan Gubernur tersebut dinilainya sangat wajar dan beralasan,” tutupnya.