sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda Maluku Tuntut Participating Interest Proyek Migas 30 Persen

Economics editor Rista Rama Dhany
18/11/2022 15:20 WIB
Pemerintah Provinsi Maluku meminta bagian Participating Interest (PI) proyek minyak dan gas bumi (Migas) di wilayahnya sebesar 30 persen.
Pemda Maluku Tuntut Participating Interest Proyek Migas 30 Persen (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Pemda Maluku Tuntut Participating Interest Proyek Migas 30 Persen (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement