Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (RRD)
Advertisement
Pemda Maluku Tuntut Participating Interest Proyek Migas 30 Persen
Pemerintah Provinsi Maluku meminta bagian Participating Interest (PI) proyek minyak dan gas bumi (Migas) di wilayahnya sebesar 30 persen.

Pemda Maluku Tuntut Participating Interest Proyek Migas 30 Persen (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement