IDXChannel - Pemerintah Provinsi Maluku meminta bagian Participating Interest (PI) proyek minyak dan gas bumi (Migas) di wilayahnya sebesar 30 persen.
Hal tersebut seperti diungkapkan Gubernur Maluku yang disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina. Ia mengatakan, pihaknya telah memulai tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua K3S, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited sejak tanggal 13 Januari 2022.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Dengan demikian K3S telah ingkar janji atas KBH masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku” tegas Musalam dalam keterangannya. Jumat (18/11/2022).
Musalam menjelaskan bahwa dirinya dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait operasional Migas, telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur. Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.
“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen (tiga puluh persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” jelasnya.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Drs. Jafar Kwairumaratu yang hadir mewakili Bupati SBT turut mendukung keputusan Gubernur Maluku tersebut seraya menyampaikan bahwa Kabupaten-nya telah lama berjuang bersama masyarakat menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita Wotu Nusa tersebut.
Barri Pratama, direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI 10 persen blok Bula mendukung perjuangan Gubernur Maluku tersebut sembari menyayangkan sikap para K3S.
“Untuk PI 10 persen yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja, kedua K3S tersebut terlihat enggan mengalihkannya, dibutuhkan waktu lebih dari 10 (sepuluh) bulan dalam proses negosiasi. Jadi kebijkan Gubernur tersebut dinilainya sangat wajar dan beralasan,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (RRD)