sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda Minta Kebijakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Dikaji Ulang

Economics editor Avirista M/Kontributor
22/09/2022 14:54 WIB
Selain karena harga satu unit mobil listrik yang mahal, efektivitas dan daya jelajah mobil listrik juga dinilai masih sulit.
Pemda Minta Kebijakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Dikaji Ulang (Foto: MNC Media)
Pemda Minta Kebijakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Dikaji Ulang (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas masih menjadi perhitungan dan pembahasan sebelum bisa diputuskan. Namun jika anggaran mencukupi, Dewanti menyebut mobil listrik bisa saja digunakan untuk kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun depan.

"Mungkin di tahun depan itu bisa dimulai diprogramkan untuk pembelian mobil listrik. Tapi kita juga belum mendapat informasi di mana ketersediaannya, harganya berapa, itu harus kita ketahui dengan betul dulu, supaya bisa kita anggarkan," ucap Dewanti.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Nomor 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement