IDXChannel - Pemerintah daerah (Pemda) meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dikaji ulang.
Selain karena harga satu unit mobil listrik yang mahal, efektivitas dan daya jelajah mobil listrik juga dinilai masih sulit.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan, salah satu pertimbangan mengapa Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang mobil listrik itu sulit diterapkan di Kabupaten Malang karena wilayah yang luas dan topografinya yang bergunung-gunung.
Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan dengan didominasi pegunungan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih berhitung efektivitas penggunaan mobil listrik.