Selain menyerap kedelai lokal, BULOG juga menerima importasi kedelai apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi.
“Kedelai yang diserap oleh BULOG juga akan disimpan menjadi Cadangan Pangan Pemerintah untuk dijadikan instrumen pengendalian stok dan harga sepanjang tahun,” paparnya.
Dalam pelaksanaan skema wajib serap kedelai lokal ini, tambahnya, NFA melibatkan peran serta sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN untuk penanganan aspek hulu, serta Kemenkop UKM dan Kementerian Perindustrian dari aspek hilir atau peningkatan industri/usaha koperasi tahu dan tempe.
(DES)