10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,
11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
"Ini menunjukan bahwa barang-barang di jual dipasar tradisional ataupun abang-abang gerobak ini masuk dalam barang yang akan dikenakan pajak," ujarnya pada Diskusi Publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdulah menjelaskan pada ketentuan di pasal 44E RUU KUP ayat 1, menyebutkan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 4A diubah.
Dalam draft RUU KUP yang baru, Pasal 4A ayat (1) telah di hapus, kemudian pada ayat (2) yang mengatur beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, juga menghapus point (a) dan (b).