Menurut Rusli Abdulah, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakana jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada RUU KUP. (TIA)
Advertisement
Pemerintah Ajukan RUU KUP, Ini 11 Sembako yang Bakal Dikenakan Pajak
Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional, yang didalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Pemerintah ajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement