sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ajukan RUU KUP, Ini 11 Sembako yang Bakal Dikenakan Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/09/2021 16:21 WIB
Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional, yang didalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.
Pemerintah ajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)
Pemerintah ajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)

Menurut Rusli Abdulah, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakana jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada RUU KUP. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement