sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ajukan RUU KUP, Ini 11 Sembako yang Bakal Dikenakan Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/09/2021 16:21 WIB
Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional, yang didalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.
Pemerintah ajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)
Pemerintah ajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah sudah mengajukan draft RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang didalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas,

9. Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement