IDXChannel – Pemerintah resmi mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kebijakan tersebut cenderung akan memberatkan bagi pengusaha dan juga masyarakat.
“Ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor energi. Salah satunya perusahaan PLN. PLN nanti mau tidak mau akan otomatis meningkatkan biaya produksi dan berakhir pada kenaikan tarif dasar listrik yang menjadi beban masyarakat,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (14/9/2021).
Namun, lanjut dia, jika pemerintah tidak ingin memberi beban kepada masyarakat dengan tarif dasar listrik (TDL) yang naik, maka pada akhirnya pemerintah akan membantu masyarakat dengan memberikan subsidi kepada PLN.
“Kalau ini dilakukan, dampaknya lagi-lagi beban keuangan negara akan bertambah karena ada subsidi tambahan itu,” jelasnya.