Menurut Mamit, apabila pengenaan tarif pajak ini resmi ditetapkan oleh pemerintah, menjadi tidak efektif. Tetapi beda halnya, jika batu bara di dalam negeri sudah menipis, baru kebijakan pajak karbon tepat diberlakukan.
Ia menuturkan bahwasannya dalam kondisi seperti sekarang ini merupakan posisi yang kurang tepat untuk mengenakan pajak karbon. Sebab, masih banyak sektor yang masih berusaha untuk bangkit dan masyarakat juga tengah berjuang dalam membangkitkan perekonomiannya. Sehingga, bagi dia, pengenaan pajak karbon ini perlu dipertimbangkan kembali.
“Perekonomian kita belum seutuhnya pulih, badan usaha seperti PLN juga sedang mencoba untuk bangkit. Saya kira ini menjadi penting sekali bagi Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan kebijakan karbon ini,” ungkapnya.
Mamit menambahkan apabila pajak ini betul-betul disahkan, baik jika penghitungannya dijelaskan lebih rinci dan dijabarkan sektor-sektor mana saja yang diberlakukan.
(IND)