IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menjelaskan pihaknya berencana mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan usai hasil keputusan akhir World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor nikel tersebut telah dinyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," kata Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, dikutip virtual, Senin (21/11/2022).
Arifin Tasrif menuturkan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
Arifin membeberkan, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak pada dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi yang berdampak pada nilai tambah dalam negeri.