sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Akan Banding Usai Kalah di WTO Soal Gugatan Nikel Eropa

Economics editor Rizky Fauzan
21/11/2022 17:16 WIB
Pemerintah akan mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia. 
Pemerintah Akan Banding Usai Kalah di WTO Soal Gugatan Nikel Eropa. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Akan Banding Usai Kalah di WTO Soal Gugatan Nikel Eropa. (Foto: MNC Media)

"Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami," kata dia.

Berdasarkan catatannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.

Adapun, pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter. Meskipun demikian, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.

"Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember," bunyi putusan WTO.

Sebagaimana diketahui, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis, penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement