Amran juga memastikan pihaknya telah mencabut Permentan Nomor 10 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur alokasi pupuk bersubsidi. Menurut Amran, peraturan tersebut terbukti justru menghambat akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Saudara kita yang di hutan desa (Lembaga Masyarakat Deda Hutan/LMDH) itu juga mendapatkan jatah pupuk yang sama, setelah sebelumnya tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi dan benih. Kami bahkan sudah mencabut permentan yang diterbitkan di 2020 karena dinilai menghambat pengambilan pupuk oleh petani-petani kita," tutur Amran.
Untuk memudahkan akses petani dalam mendapatkan pupuk bersusbidi, Amran menyebutkan saat ini kartu tani tidak lagi menjadi syarat mutlak.
"Cara mengambilnya kami permudah. Yang tidak punya kartu tani, cukup pakai KTP itu cukup. Kalau kita permudah, pasti produksi naik," ungkap Amran.
Amran pun berharap, dengan penambahan anggaran untuk pupuk bersubsidi, produksi pangan, khususnya provinsi Jawa Tengah akan mengalami peningkatan signifikan.