sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/10/2026 04:00 WIB
Pemerintah bakal mengatur sistem pengupahan hingga jaminan sosial untuk para pekerja platform digital seperti ojek online hingga kurir paket.
Pemerintah Bakal Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Bakal Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir. Foto: iNews Media Group.

UU juga menegaskan bahwa tenaga kerja platform digital berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai dengan hasil pekerjaan yang diselesaikan, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

Selain itu tenaga kerja platform digital juga berhak mendapatkan transparansi atas sistem dan perubahan algoritma yang mempengaruhi penugasan, penilaian kerja, dan besaran imbal, dan pelindungan dari pemutusan mitra atau non aktivasi akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.

"Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh," demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditegaskan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yang harus dibentuk paling lambat 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement