UU juga menegaskan bahwa tenaga kerja platform digital berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai dengan hasil pekerjaan yang diselesaikan, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.
Selain itu tenaga kerja platform digital juga berhak mendapatkan transparansi atas sistem dan perubahan algoritma yang mempengaruhi penugasan, penilaian kerja, dan besaran imbal, dan pelindungan dari pemutusan mitra atau non aktivasi akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.
"Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh," demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditegaskan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yang harus dibentuk paling lambat 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(NIA DEVIYANA)