IDXChannel - Pemerintah berencana untuk mencabut larangan Warga Negara Asing (WNA), khususnya turis asing ke Indonesia. Hal ini beiringan dengan berjalannya program vaksinasi di Indonesia dan dunia.
Sebelumnya WNA masih dilarang datang ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19. "Jadi kapan kita mau buka dengan asing? Hal itu pembicaraan masih jalan juga. Kami melihat mana yang boleh datang kemari, pandemi sudah mulai turun, dan vaksin juga sudah makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu, besok ada rapat. Maka itu Sabtu 27 Maret besok ada rapat itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan, ada 4 pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Pertama, turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Lalu kedua program vaksinasi Covid-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik. "Pasalnya kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing," ungkap Angela.
Kemudian, syarat yang menjadi pertimbangan adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia.