IDXChannel - Juli 2021, Bali akan membuka pintu pariwisata untuk para wisatawan mancanegara (wisman). Untuk menjaga tidak meluasnya penyebaran virus, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya memberikan sanksi Rp1 juta atau dideportasi bagi wisman yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti yang dialami 11 wisman yang kedapatan melanggar prokes yang dikenakan sanksi administratif berupada denda Rp1 juta karena melanggar prokes.
"Ada 11 WNA yang dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (23/3/2021).
Operasi penegakan prokes itu digelar di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Senin (22/3/2021) malam. Kawasan ini menjadi tempat favorit bule yang tinggal di Bali selama pandemi.
Selain Satpol PP, tim gabungan juga dikerahkan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.