Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.
Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. "Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa. (RAMA)