sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Pasang Tarif Penggunaan Air Masyarakat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/05/2024 15:52 WIB
Kementerian PUPR berencana mengenakan tarif bagi masyarakat yang menggunakan air, sebagai imbal hasil dari investasi yang dilakukan pemerintah dan pelaku usaha.
Pemerintah Bakal Pasang Tarif Penggunaan Air Masyarakat. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Pasang Tarif Penggunaan Air Masyarakat. (Foto: MNC Media)

Endra menilai hal itu akan membantu beban Pemerintah untuk membangun infrastruktur perpipaan untuk mengantarkan air dari wadah penampungan ke rumah-rumah, sebab sudah dilakukan oleh para pelaku usaha.

Sehingga menurutnya, Pemerintah bisa lebih menggunakan anggarannya untuk membangun infrastruktur-infrastruktur di wilayah-wilayah lain. Paling tidak di wilayah-wilayah yang tidak potensial untuk dijadikan ladang investasi karena pertimbangan daya beli dan konsumsi masyarakat setempat.

"Sehingga kita bisa (membangun) lebih ke daerah yang tidak menarik bagi investor," sambungnya.

Investasi di sektor air utamanya akan ditawarkan kepada para pelaku usaha untuk di kota-kota besar yang sudah memiliki bendungan atau waduk. Misalnya seperti Jakarta, Semarang Barat, Lampung, dan beberapa kota-kota lainnya yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

"Jadi kota-kota besar yang secara agregat ATP/WTP (kemampuan membayar/kesediaan membayar) tinggi itu secara natural akan menarik investor," kata Endra.

"Investor pasti sudah melihat dari sisi keekonomian dan aspek finansial secara lengkap, sehingga tertarik untuk mengambil bagian dalam penyediaan air minum," lanjutnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa kedepannya pengambilan air tanah akan dilarang oleh pemerintah. Hal itu memeprtimbangkan aspek penurunan muka tanah ketika penyedotan air tanah masif dilakukan. Pemenuhan air sebagai kebutuhkan pokok manusia, akan dihantarkan dari waduk penampungan air melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang.

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," kata Menteri Basuki (21/2/2023).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement