Bentuk dana kompensasi bisa berupa dana tunai kepada masyarakat, tambahan dana ke BPJS Ketenagakerjaan, dan reskilling atau peningkatan skill dari pekerja existing.
Ia juga berharap, proses pendanaan dalam JETP (Just Energy Transition Partnership), ETM hingga komitmen investasi China yang baru di sektor energi bersih bisa segera direalisasikan.
Tentu besar harapan bentuk pendanaan bagi Indonesia dari berbagai negara dan lembaga multilateral lebih banyak berbentuk hibah dibandingkan pinjaman.
Seluruh bentuk pendanaan dalam transisi energi perlu dipastikan tidak menciptakan beban utang baru, disaat rasio pembayaran bunga dan pokok utang di 2024 mencapai lebih dari 42% dari total pendapatan Negara.
Jangan ada persepsi transisi energi artinya meminjam utang lebih banyak, karena akan mendapatkan resistensi dari pembayar pajak.